Tak Butuh Waktu Lama, Resmob Polres Luwu Amankan Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam

Tak Butuh Waktu Lama, Resmob Polres Luwu Amankan Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam

LUWU | Respons cepat ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu dalam menangani laporan dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Luwu bersama personel Reskrim Polsek Larompong berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Pelaku berinisial MI (27), seorang petani, diamankan pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di Dusun Sitodong, Desa Babang, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu.

Penanganan perkara tersebut berawal dari laporan terkait dugaan penganiayaan yang terjadi sekitar pukul 16.00 WITA di wilayah yang sama. Korban berinisial B (45), seorang petani asal Kecamatan Larompong, dilaporkan mengalami luka pada bagian belakang leher akibat senjata tajam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, kejadian bermula ketika korban mendatangi rumah pelaku dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras sambil berteriak dan menunjuk ke arah pelaku serta mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik.

Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah parang. Setelah kembali keluar, terjadi perselisihan antara keduanya hingga pelaku diduga mengarahkan parang tersebut ke bagian belakang leher korban dan mengayunkannya sehingga korban mengalami luka.

Menerima informasi kejadian tersebut, Tim URC Resmob Polres Luwu bersama personel Reskrim Polsek Larompong langsung bergerak menuju lokasi. Tim yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Luwu Ipda Hirsul, S.H., selanjutnya berhasil mengamankan pelaku beserta sebilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

“Setelah menerima informasi adanya dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam, tim langsung bergerak menuju lokasi. Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Mako Polres Luwu guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Hirsul, S.H.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang. Polisi juga telah mengamankan satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Dalam perkara ini, pelaku telah diamankan beserta barang bukti dan proses penyidikan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi respons cepat personel di lapangan dalam menangani laporan tersebut.

“Kecepatan personel dalam merespons laporan masyarakat merupakan bagian dari pelayanan Polri. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan secara bijak dan melalui jalur hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Luwu.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Luwu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian guna memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *