Sembilan Remaja Diamankan Polisi Akibat Tawuran di Perempatan Bua Kabupaten Luwu
LUWU | Aksi tawuran antar kelompok pemuda pecah di perempatan traffic light Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, pada Minggu dini hari (29/3/2026). Bentrokan ini melibatkan kelompok pemuda dari Desa Tanarigella melawan gabungan pemuda dari Desa Barowa dan Desa Padang Kalua.
Situasi di wilayah tersebut sebenarnya sempat terpantau aman. Personel Polsek Bua telah melakukan patroli rutin pada pukul 23.30 WITA dan dilanjutkan kembali pada pukul 03.00 WITA untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas.
Namun, para pelaku diduga sengaja menunggu hingga aparat meninggalkan lokasi. Tak lama setelah personel polisi bergeser karena situasi dinilai kondusif, aksi saling lempar batu dan penyulutan petasan pun meledak di tengah jalan pada pukul 03.30 WITA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tawuran ini diduga kuat dipicu oleh konten provokasi yang beredar di media sosial. Terduga pelaku provokasi ditengarai adalah oknum warga yang sebelumnya pernah diamankan terkait kasus pelemparan bom molotov di rumah Kepala Desa Padang Kalua.
Penangkapan dan Barang Bukti
Ketegangan akhirnya mereda setelah personel Brimob tiba di lokasi pada pukul 04.10 WITA. Polisi berhasil membubarkan massa dan mengamankan sembilan orang pemuda asal Desa Tanarigella yang mayoritas masih berstatus pelajar.
Berikut daftar pemuda yang diamankan:
M. Alfian (15), Febriansah (17), Aslamuddin (15), Hamsah (15).
Aidil (16), Afgan (16), M. Zaki (17), M. Rido Praja (15).
Andre (18), sektor swasta.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berbahaya berupa busur dan senjata rakitan yang digunakan dalam aksi tersebut.
Semua terduga dan barang bukti telah dibawa ke Polres Luwu pada pukul 04.45 WITA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Per pukul 05.00 WITA, personel Polsek Bua melaporkan bahwa situasi di lokasi kejadian telah kembali aman dan kondusif.
Sebagian besar pelaku yang diamankan masih di bawah umur (pelajar). Hal ini menjadi peringatan keras bagi orang tua dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas remaja, terutama di jam-jam rawan.(*)
